Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Liberia, Belasan Paket Disita

Uncategorized14 Dilihat

SERGAI – MetroOneNews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (02/09/2026) sekira pukul 16.50 WIB.

Pelaku berinisial AWN (32), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dari tangan pelaku, petugas menyita belasan paket sabu siap edar.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (08/09/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka AWN telah diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya,” ujar AKP Bringin Jaya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi di Desa Liberia kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi sasaran.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyembunyikan sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi belasan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja sama.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (bruto 2,49 gram / netto 1,79 gram) 2. 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu (bruto 2,73 gram / netto 2,33 gram) 3. 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu (bruto 1,16 gram / netto 0,96 gram) 4. 1 buah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu 5. 1 buah sekop 6. 1 bungkus kotak rokok Magnum Filter 7. 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong 8. 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong 9. 1 unit handphone Android merek VIVO warna hitam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Kasi Humas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai,” tutupnya.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan