Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Ditunda

MEDAN – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026).

Penundaan terjadi karena pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dokumen administrasi beracara belum sepenuhnya selesai. Pihak PT TSI menyebut jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut menjadi tergugat juga kembali tidak hadir dalam persidangan.

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan kelengkapan pihak tergugat, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan kembali tertundanya persidangan.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David.

Menurutnya, kelengkapan administrasi seharusnya dapat dipersiapkan agar proses pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut.

PT TSI juga meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan berkas para tergugat belum dipenuhi.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

Gugatan Terkait Dana Rp124,4 Miliar

Gugatan PT TSI berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek.

Menurut PT TSI, tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan PMH, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati perusahaan.

Perkara tersebut masih berjalan di PN Medan. Seluruh dalil dan tanggung jawab para pihak akan diperiksa dan dinilai dalam proses persidangan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan