Skandal Penyadapan Ilegal Gegerkan Polri! Irjen Slamet Uliandi Diduga Jadi Pengendali di Balik Layar, Setujui Penghapusan Rekaman Sadapan

Uncategorized29 Dilihat

 

JAKARTA | METRO ONE NEWS – Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri semakin melebar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran penting Irjen Pol Slamet Uliandi yang diduga memiliki kendali strategis dalam operasional Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019 itu disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center. Meski tidak lagi menjabat sebagai Kabagmon, pengaruhnya disebut masih berperan dalam mekanisme persetujuan operasional penyadapan.

Fakta tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso harus mendapatkan persetujuan dari Slamet Uliandi sebelum melaksanakan kegiatan provisioning atau penyadapan.

Tak hanya terkait persetujuan operasional, Slamet juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Menurut penjelasan penyidik, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan di server Lawful Interception Management System (LIMS).

Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan dari Slamet. Penyidik menduga tindakan itu berkaitan dengan upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan yang kini menjadi objek penyidikan.

Perkembangan ini semakin memperbesar perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan di lingkungan institusi kepolisian.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.

Dengan ditetapkannya Slamet Uliandi sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi empat orang.

Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena mengalami gangguan kesehatan pascastroke. Penyidik menyatakan kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penahanan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan pengawasan internal Polri. Dugaan penggunaan fasilitas penyadapan tanpa prosedur yang sah, ditambah dugaan penghapusan data elektronik, menuntut pengusutan secara transparan dan menyeluruh.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan berlangsung, serta apakah masih ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Proses hukum terhadap keempat tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan