Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi, Enam Orang Meninggal Dunia

Uncategorized118 Dilihat

 

BEKASI | METRO ONE NEWS – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan enam orang di halte bus Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa penetapan TM sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pendalaman terhadap peristiwa kecelakaan yang merenggut enam nyawa tersebut.

Insiden tragis ini menjadi perhatian serius karena kecelakaan terjadi di kawasan halte bus yang merupakan salah satu fasilitas publik dan tempat masyarakat beraktivitas.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi kendaraan berat, agar selalu mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan