TIRTANADI BANTAH ADA TITIPAN DALAM TENDER METERAN AIR Rp20 MILIAR, KLAIM PROSES TERBUKA DAN GUNAKAN SISTEM PEMBOBOTAN

Uncategorized100 Dilihat

 

MEDAN | METRO ONE NEWS – Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara Datuk Syahlafati Ichsan Kepala unit layanan pengadaan dan Kabid Humas Lokot Parlindungan Siregar memberikan penjelasan terkait pengadaan meteran air senilai lebih dari Rp20 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan Dewan Peduli Negeri.

Dalam keterangannya, pihak Tirtanadi menegaskan bahwa pengadaan meteran air tersebut bukan sebanyak 4.300 unit sebagaimana angka yang dipersoalkan massa, melainkan sebanyak 41.816 unit.

Dijelaskan, perbedaan jumlah tersebut dapat memengaruhi perhitungan harga satuan. Jika total anggaran dibagi dengan angka 4.300 unit, tentu akan menghasilkan nilai per unit yang jauh lebih besar. Namun, apabila dihitung berdasarkan jumlah pengadaan sebenarnya, yakni 41.816 unit, harga satuannya berada di kisaran Rp554 ribu per buah.

Terkait munculnya pertanyaan mengapa pemenang tender justru menawarkan harga lebih tinggi dibandingkan peserta lainnya, pihak Tirtanadi menjelaskan bahwa proses evaluasi tidak menggunakan metode penawaran harga terendah.

Menurut penjelasan tersebut, penentuan pemenang dilakukan melalui sistem pembobotan dengan komposisi penilaian teknis sebesar 70 persen dan harga sebesar 30 persen.

Dengan metode tersebut, peserta yang memperoleh nilai teknis keseluruhan lebih tinggi dapat ditetapkan sebagai pemenang meskipun harga penawarannya lebih mahal dibandingkan peserta cadangan. Terkait harga pemenang lebih tinggi dari peserta lain, bahwa pihak tirtanadi tidak ada mencampuri dan membatasi berapa harga yang ditawarkan oleh peserta sepanjang tidak melewati HPS, jadi hal itu merupakan mutlak hak peserta.

Karena penentuan pemenang tetap berdasarkan nilai kombinasi bobot teknis dan harga, selain itu pihak tirtanadi juga tidak membatasi peserta prihal pilihan produk yang mereka tawarkan, karena semuanya akan dinilai oleh tim teknis secara independent.

ULP (Unit Layanan Pengadaan) hanya menilai berdasarkan produk dan harga yang ditawarkan oleh masing-masing peserta. jika ternyata pada akhirnya harga pemenang dinilai jauh dari harga peserta yg lain, itu bukan merupakan campur tangan pihak Tirtanadi sepanjang harga penawaran tersebut tidak melebihi nilai HPS, dan memang seperti itu lah proses pemilihan penyedia dengan sistem bobot. Tujuan penggunaan sistem bobot memang bertujuan untuk memilih produk yang secara teknis paling unggul sesuai kebutuhan perusahaan.

Pihak Tirtanadi juga menjelaskan sejumlah perbedaan meteran air yang akan diadakan dengan produk sebelumnya. Meski masih mengacu pada standar yang sama, pengadaan kali ini mempertimbangkan peningkatan kualitas dan layanan purna jual.

Salah satu keunggulannya adalah masa garansi meteran air yang kini mencapai dua tahun, meningkat dibandingkan produk sebelumnya yang hanya memberikan garansi satu tahun.

Selain itu, terdapat perubahan pada posisi alat justir atau perangkat penyetelan dan kalibrasi meteran. Pada produk sebelumnya, perangkat tersebut ada yang berada di bagian luar sehingga relatif mudah dijangkau pelanggan.

Sementara pada meteran yang dipilih dalam pengadaan kali ini, posisi alat justir berada di bagian dalam sehingga tidak mudah diubah oleh pelanggan.

Bantah Ada Titipan Pemenang Tender

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya pengaturan atau titipan terhadap calon pemenang tender, pihak Tirtanadi secara tegas membantah tudingan tersebut.

Pihaknya menyatakan tidak ada penunjukan atau titipan pemenang dalam proses pengadaan meteran air tersebut.

Bahkan, sebelum pelaksanaan tender, pihak Tirtanadi mengaku telah melakukan diskusi dengan ahli pengadaan dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), khususnya terkait penerapan sistem pembobotan penilaian teknis dan harga.

Mengenai keterbukaan informasi, pihak Tirtanadi menyebut pengumuman tender telah dilakukan melalui website, aplikasi e-Procurement, serta papan pengumuman di lingkungan perusahaan.

Menurut pihaknya, keterbukaan tersebut dibuktikan dengan adanya peserta tender yang berasal dari luar daerah.

Dengan demikian, pihak Tirtanadi menegaskan bahwa proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta ketentuan pengadaan yang berlaku. (Syahdan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan