Medan — MetroOneNews.Com| Jagat media sosial dihebohkan dengan isu korban penganiayaan justru jadi tersangka. Menanggapi hal ini, Polres Langkat akhirnya angkat bicara dan membongkar fakta di balik kasus yang viral tersebut.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan, perkara ini bukan sepihak, melainkan saling lapor antara dua pihak. Artinya, polisi wajib memproses kedua laporan tanpa pengecualian.
Mediasi Berkali-kali, Semua Gagal!
Upaya damai sudah ditempuh, bahkan lebih dari sekali:
27 Oktober 2025
5 November 2025
Restorative justice: 20 November 2025
Namun hasilnya nihil — kedua pihak tetap bersikeras.
Fakta Mengejutkan: Sudah Ada yang Divonis!
Di tengah riuhnya opini publik:
Satu pihak sudah divonis pengadilan dan menjalani hukuman.Pihak lainnya kini P21 dan tinggal selangkah ke meja hijau
Polisi Tegas: Jangan Termakan Narasi Viral
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengingatkan keras masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi yang beredar liar di media sosial.
“Jangan telan mentah-mentah.
Verifikasi dulu sebelum menyebarkan!” tegasnya.
Intinya: Kasus ini membuktikan satu hal — viral belum tentu benar. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan profesional, meski tekanan opini publik terus menguat.
(EWS)









