YUSRIL TEGASKAN POLRI HARUS OBJEKTIF! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Hukum Tak Boleh Berdasarkan Dugaan

Uncategorized64 Dilihat

 

JAKARTA | METRO ONE NEWS

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa malam (3/11/2026).

Yusril menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski pihak yang diduga terlibat merupakan perwira tinggi Polri aktif.

Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH proses penyidik tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian, sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru meragukan proses hukum hanya karena perkara tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Jangan ada keragu-raguan. Polri menyidik Polri memang sudah menjadi tugasnya. Yang terpenting, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif,” tegas Yusril.

YUSRIL: HUKUM HARUS BERBICARA DENGAN BUKTI

Yusril juga mengingatkan agar publik tidak membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi mengenai siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.

Menurutnya, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini maupun dugaan yang belum terbukti.

“Memang kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan dugaan. Hukum harus berbicara dengan bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut tentu dapat dilanjutkan ke proses pengadilan.

PRESIDEN PRABOWO SUDAH MENERIMA LAPORAN

Terkait perkembangan perkara tersebut, Yusril memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui persoalan dugaan penyadapan setelah menerima laporan dari Kapolri.

Menurut Yusril, Presiden telah memberikan arahan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi dan kepentingan nasional.

Sementara mengenai lokasi yang diduga menjadi sumber penyadapan, termasuk isu kawasan kompleks Widya Chandra, Yusril menyerahkan penjelasannya kepada penyidik Polri.

AKTOR INTELEKTUAL DAN KETERLIBATAN PIHAK LAIN MASIH DIDALAMI

Yusril juga menyebut penyidikan masih dapat berkembang. Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, kepentingan politik, maupun keterlibatan pihak asing. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Pemerintah berharap penanganan perkara ini dapat mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, apa motifnya, serta untuk kepentingan apa dugaan penyadapan tersebut dilakukan.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan pentingnya keberlanjutan reformasi Polri, mulai dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme, hingga penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia mengajak masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, sekaligus melakukan pengawasan secara objektif agar proses penyidikan berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan kepala negara dan integritas penegakan hukum di lingkungan institusi kepolisian. (Redaksi)

METRO ONE NEWS – Mengawal Informasi, Mengedepankan Fakta dan Keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan