Siborong-borong, Tapanuli Utara, Metro One News — Dugaan aktivitas yang tidak semestinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborong-borong menjadi perhatian setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diklaim berasal dari warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Percakapan tersebut menyinggung dugaan penggunaan sejumlah kamar hunian sebagai “kamar kerja”, dengan istilah “lodes” sebagaimana disebutkan dalam pesan yang beredar.
Dalam tangkapan layar itu, sejumlah blok hunian disebut, di antaranya Mawar, Teratai, Melati, dan Anggrek. Bahkan, terdapat klaim bahwa hampir seluruh kamar di lokasi yang dibicarakan diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Salah satu bagian percakapan secara khusus menyebut 16 kamar hunian yang diklaim dijadikan “kamar kerja”. Istilah KPLP juga muncul dalam percakapan tersebut.
Namun, hingga kini, identitas pengirim, konteks utuh percakapan, serta kebenaran informasi di dalamnya belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, seluruh klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dugaan Biaya Per Kamar Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan penggunaan kamar hunian, percakapan yang beredar juga menyinggung dugaan adanya biaya tertentu untuk setiap kamar.
Meski demikian, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai tujuan pembayaran tersebut, pihak yang diduga menerima uang, maupun kaitannya dengan aktivitas di dalam lapas.
Apabila informasi tersebut mengandung indikasi pelanggaran, pemeriksaan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kamar hunian digunakan sesuai peruntukannya dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
Pihak Lapas Diharapkan Berikan Penjelasan
Pihak Lapas Kelas IIB Siborong-borong diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi kamar hunian, sistem pengawasan, serta mekanisme penanganan pengaduan warga binaan.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai spekulasi. Penjelasan yang transparan juga dapat membantu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, pemeriksaan internal maupun tindak lanjut oleh instansi pengawas yang berwenang perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, hak-hak warga binaan harus tetap dilindungi dan setiap pihak yang disebut dalam informasi tersebut berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif serta adil.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Verifikasi
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIB Siborongborong mengenai klaim 16 kamar hunian yang disebut dijadikan “kamar kerja”.
Perlu ditegaskan bahwa tangkapan layar percakapan yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Keaslian pesan, konteks percakapan, serta seluruh klaim yang disampaikan masih harus diverifikasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Lapas Kelas IIB Siborong-borong maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (TIM)
















