Dua Laporan Polisi, Dugaan Pengeroyokan dan Perampasan Harta Benda, Kuasa Hukum Taufik Desak Polrestabes Medan Bertindak

Uncategorized112 Dilihat

 

MEDAN, Metro One News — Dugaan pengeroyokan dan perampasan sejumlah barang berharga yang dialami Taufik Hidayat di kediamannya di Jalan Kemuning Nomor 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kini dilaporkan ke Polrestabes Medan melalui dua laporan polisi berbeda.

Laporan pertama terkait dugaan pengeroyokan terhadap Taufik Hidayat dengan terlapor BD dan sejumlah pihak lainnya (BD CS), yang tercatat dengan Nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Selanjutnya, pada Minggu, 25 Oktober 2026, Taufik kembali mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan perampasan barang-barang berharga. Kedatangannya didampingi anaknya, Lisa, serta kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH. Laporan kedua tercatat dengan Nomor LP/B/4665/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban.

Dugaan Kekerasan dan Hilangnya Barang Berharga

Kuasa hukum Taufik Hidayat, Riki Irawan, SH, MH, saat dikonfirmasi Metro One News, menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan perampasan yang dilaporkan kliennya.

Menurut keterangan pihak keluarga, sejumlah barang berharga diduga hilang dalam peristiwa tersebut. Jumlahnya disebut lebih dari 20 barang, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Namun, jumlah dan jenis barang yang dilaporkan hilang, termasuk nilai kerugiannya, masih perlu diverifikasi melalui daftar inventaris, bukti kepemilikan, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan kepolisian.

Kronologi lengkap kejadian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu juga perlu didalami agar penanganan perkara didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anak Korban Disebut Masih Mengalami Trauma

Di tengah proses pelaporan, Lisa, anak Taufik Hidayat, disebut masih mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Ia dikabarkan mengalami kesulitan tidur dan belum sepenuhnya pulih dari rasa takut.

Pendampingan psikologis turut menjadi perhatian keluarga sebagai salah satu upaya membantu pemulihan kondisi emosional Lisa. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar keluarga korban dapat menjalani proses hukum dengan rasa aman.

Keterangan Lisa mengenai kronologi kejadian, waktu peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman oleh penyidik.

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

Riki Irawan, SH, MH, meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polrestabes Medan, agar menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Ia berharap penyidik mendalami dugaan tindak kekerasan, menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Riki juga meminta manager aset PT KAI Medan segera ditangkap karena diduga telah merampas harta benda klien nya.

Menurutnya, proses hukum yang jelas sangat penting agar korban memperoleh kepastian hukum dan perkara tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Pihak korban berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti harapan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Dua laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak korban untuk meminta penanganan lebih lanjut dari kepolisian. Meski demikian, perkembangan penyelidikan, status pihak-pihak yang dilaporkan, serta kepastian mengenai barang yang diduga hilang masih menunggu keterangan resmi dari Polrestabes Medan.

Metro One News membuka ruang bagi Polrestabes Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Metro One News akan terus memantau perkembangan kasus ini. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan