Ahmad Sahroni Setuju Usulan Luhut, Dorong Revisi UU Tipikor untuk Bedakan Kerugian Negara dan Korupsi

Uncategorized79 Dilihat

JAKARTA, Metro One News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perlunya membedakan kerugian negara dalam aktivitas bisnis negara dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Sahroni menilai, persoalan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat dihubungi pada Kamis (22/10/2026). Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan perbedaan antara risiko bisnis yang dilakukan dalam pengelolaan negara dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat negara.

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni.

Soroti Unsur Kesengajaan dalam Kasus Korupsi

Sahroni kemudian mencontohkan tindakan kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kepala daerah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, unsur kesengajaan atau mens rea perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menilai suatu dugaan tindak pidana korupsi.

“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ujarnya.

Dalam konteks hukum pidana, mens rea berkaitan dengan unsur batin atau sikap mental pelaku, termasuk kesengajaan, yang relevan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Kajian Mendalam dan Revisi UU Tipikor

Lebih lanjut, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai NasDem mendorong agar gagasan Luhut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dibahas secara serius dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.

Ia berharap, kajian tersebut dapat menjadi dasar dalam merumuskan aturan yang memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum (APH) ketika menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” jelasnya.

Wacana revisi UU Tipikor tersebut menempatkan persoalan kepastian hukum, pengelolaan keuangan negara, dan pemberantasan korupsi sebagai hal yang perlu dibahas secara cermat.

Di satu sisi, pengelolaan bisnis negara dapat menghadapi risiko kerugian yang tidak selalu timbul akibat tindak pidana. Di sisi lain, kerugian negara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pembahasan mengenai revisi UU Tipikor perlu memastikan bahwa pembedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana tidak mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun upaya pemberantasan korupsi.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan