Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Sejumlah Pejabat Disebut Jadi Sasaran

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga nama yang disebut dalam informasi yang beredar yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak.

Sasaran yang disebutkan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, hingga perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyentuh sejumlah kalangan strategis, mulai dari lingkaran pemerintahan hingga insan pers dan organisasi masyarakat.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan