Dua Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Riki Agasi Minta Atensi Kapolda Sumut dan Kompolnas

Uncategorized459 Dilihat

MEDAN, Metro One News – Keluarga besar Riki Agasi, seorang tukang servis AC yang berdomisili di Jalan Menteng Raya, Gang Bersama, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman terkait penanganan perkara yang disebut belum memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga.

Keluarga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan laporan dugaan pemukulan dan perampasan sepeda motor yang dialami Riki pada 5 Januari 2024. Hingga Kamis (22/10/2026), menurut keterangan keluarga, sepeda motor tersebut belum kembali kepada korban. Riki juga disebut pernah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 44 hari dalam perkara yang dilaporkan pihak lain.

Paman korban, Junaidi Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Media Nasional Cakrawala Nusantara sekaligus bagian dari keluarga besar Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Sumatera Utara, berharap Kapolda Sumut yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Selamat datang dan bertugas di Sumatera Utara, Bapak Kapolda Irjen Sonny Irawan. Kami rakyat kecil dari Medan Denai memohon perhatian dan keadilan. Perkara keponakan saya sudah hampir tiga tahun berjalan, tetapi persoalannya belum tuntas. Sepeda motornya juga belum kembali,” ujar Junaidi di Medan, Kamis (22/10/2026).

Kronologi Dugaan Pemukulan dan Hilangnya Sepeda Motor

Menurut keterangan Junaidi, peristiwa itu terjadi ketika Riki pulang menunaikan salat Jumat bersama dua anaknya yang masih kecil. Ia menuding Ali Purba, seorang pengusaha bengkel di kawasan Medan Denai, melakukan pemukulan terhadap Riki hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Saat Riki berupaya menolong anak-anaknya, sepeda motor miliknya disebut dibawa oleh pihak yang dituding tersebut.

Atas kejadian itu, Riki melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan. Pihak keluarga menyatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan terdapat dokumentasi yang menurut mereka memperlihatkan sepeda motor berada di rumah pihak terlapor.

Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Mereka juga menyebut laporan tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Keluarga mempertanyakan dasar penghentian laporan tersebut dan meminta agar penanganannya dievaluasi kembali oleh pihak kepolisian.

Pernah Ditahan 44 Hari, Penetapan Tersangka Digugat

Di sisi lain, menurut keluarga, laporan yang diajukan pihak lawan di Polsek Medan Area diproses hingga Riki ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 44 hari.

Junaidi juga menyampaikan bahwa terdapat pernyataan dari seorang penyidik yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut, kata dia, berkaitan dengan hasil visum dan koordinasi antar pihak penyidik.

Atas penetapan tersangka itu, keluarga melalui kuasa hukum Datuk Nikmat Gea, S.H., mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Menurut keterangan keluarga, permohonan tersebut dikabulkan hakim dan penetapan tersangka terhadap Riki dinyatakan tidak sah. Keluarga juga menyebut putusan tersebut memuat perintah pemulihan hak moril dan materil korban.

Meski demikian, ketika keluarga menindaklanjuti persoalan tersebut melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Medan, gugatan mereka disebut ditolak oleh majelis hakim.

Keluarga pun mempertanyakan tindak lanjut atas putusan praperadilan tersebut. Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, salinan putusan praperadilan dan putusan gugatan ganti rugi perlu diperiksa, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar masing-masing putusan.

Minta Kapolda Sumut Audit Penanganan Perkara

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan atensi dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area.

Mereka berharap Kapolda mempertimbangkan audit penanganan perkara, menggelar perkara khusus sesuai ketentuan yang berlaku, serta menelaah kembali penghentian laporan Riki berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Keluarga juga meminta agar dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik diperiksa secara objektif apabila ditemukan dasar yang cukup. Selain itu, mereka berharap kepolisian menindaklanjuti persoalan kepemilikan dan penguasaan sepeda motor yang hingga kini, menurut keterangan keluarga, belum terselesaikan.

Kompolnas Diminta Lakukan Pengawasan Eksternal

Keluarga turut meminta perhatian Ketua Kompolnas RI Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, melalui jajaran terkait, termasuk Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo, untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut keluarga, pengawasan diperlukan guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Korban merupakan pekerja harian dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Kami berharap laporan ini mendapat perhatian, sehingga persoalan yang sudah lama berjalan bisa ditangani secara objektif,” kata Junaidi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, pihak yang disebut sebagai terlapor pernah meminta uang damai sebesar Rp120 juta. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Berharap Ada Penyelesaian yang Transparan

Keluarga besar Riki Agasi berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumut, dan Kompolnas dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Bagi keluarga, langkah yang paling diharapkan adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen dan bukti, penjelasan resmi mengenai penghentian laporan, serta kepastian hukum terkait sepeda motor yang disengketakan.

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan