MEDAN , Metro One News
Dugaan tindak kekerasan yang dialami Rahmat Taufik di kediamannya sendiri berujung pada laporan polisi. Rahmat melaporkan BD CS ke Polrestabes Medan terkait dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di Jalan Kemuning Nomor 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu pagi sekitar pukul 09.00.Wib (21/10/2026).
Laporan Rahmat tercatat dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Melalui laporan itu, ia meminta agar dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, peristiwa itu bermula ketika Rahmat sedang berada di rumah. Sejumlah orang yang disebut sebagai pihak terlapor kemudian datang dan meminta dirinya keluar dari rumah tersebut.
Rahmat disebut meminta pihak yang datang untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, situasi kemudian diduga berujung pada penyerangan dan penganiayaan terhadap dirinya.
Akibat kejadian tersebut, Rahmat mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya, antara lain lutut kiri, telapak kaki kiri, dan tulang kering kanan. Merasa dirugikan, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. (Red)











