JAKARTA, Metro One News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Ketujuh tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (22/10/2026).
“Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik,” ujar Achmad Taufik di Jakarta.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK memastikan akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/10/2026).
“Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026,” lanjutnya.
Tujuh Tersangka yang Ditahan
Ketujuh tersangka yang menjalani penahanan terdiri atas sejumlah pejabat yang pernah bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Mereka adalah:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
- Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut.
- Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
- Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
- T. Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
- Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.
- Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Adapun tersangka DE yang tidak hadir dalam pemeriksaan akan dipanggil kembali sesuai jadwal yang telah disampaikan KPK.
Pengembangan dari Kasus OTT 2025
Kasus dugaan suap proyek jalan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Dalam penanganan perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perkara terhadap kelima tersangka tersebut kemudian telah memasuki tahap persidangan.
Dalam perkembangannya, penyidik kembali melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta bukti baru yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hasil pengembangan tersebut mengantarkan KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026. Dari jumlah itu, tujuh tersangka kini telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk diperiksa.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Publik Menanti Pengusutan Menyeluruh
Penahanan tujuh tersangka baru ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Perkara tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama dalam penggunaan anggaran negara.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk menguji dugaan yang disangkakan kepada para tersangka melalui mekanisme peradilan.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)















