Hakim PN Medan Minta Tergugat 12–29 Dihadirkan, Sidang Gugatan PT TSI Masuk Babak Penting!

Hukum, Medan, Nasional96 Dilihat

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tergugat nomor 12 hingga 29 dihadirkan dalam persidangan lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dalam perkara yang melibatkan 30 pihak tergugat tersebut, kehadiran sejumlah pihak masih menjadi perhatian majelis hakim.

Majelis hakim meminta agar para tergugat nomor 12 sampai 29 dapat dihadirkan pada sidang berikutnya sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hakim Minta Tergugat Hadir
Ketidakhadiran pihak yang dipanggil pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata. Namun, akibat hukum tersebut bergantung pada keadaan perkara, keabsahan pemanggilan, serta pertimbangan majelis hakim.

Karena itu, kehadiran para pihak dalam persidangan menjadi hal penting, terutama untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menggunakan hak hukumnya.

Sidang Berikutnya Digelar 2 November
Persidangan lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Sidang mendatang akan menjadi momentum untuk melihat apakah para tergugat yang diminta hadir telah memenuhi panggilan pengadilan serta bagaimana majelis hakim melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara.

Perkembangan ini menjadi perhatian dalam proses hukum yang tengah berjalan, mengingat perkara tersebut melibatkan PT TSI sebagai penggugat dan Bank Mandiri bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Pokok Gugatan Menunggu Pembuktian
Gugatan PMH yang diajukan PT TSI masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dalil-dalil yang disampaikan penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian dan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Publik kini menantikan perkembangan sidang pada 2 November 2026, termasuk kehadiran para tergugat yang diminta majelis hakim serta langkah selanjutnya dalam pemeriksaan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan