MEDAN, METRO ONE NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menyebut keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika seberat 1,16 ton yang diangkut kapal tanker Global 168 berbendera Mongolia sebagai kado terindah bagi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam dua tahun pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memaparkan pengungkapan kasus narkotika di halaman Dermaga Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sepanjang dua tahun, penangkapan 1,16 ton narkotika ini adalah kado terindah untuk Bapak Presiden RI,” ujar Kapolri dalam paparannya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diamankan melalui operasi gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Selat Malaka.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
Kapolri Soroti Sumut dan Serukan Perang terhadap Sindikat Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri turut menyoroti persoalan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera Utara yang disebut berada pada peringkat pertama. Ia meminta seluruh unsur penegak hukum memperkuat koordinasi dan mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurut Kapolri, sindikat narkoba merupakan ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan bangsa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan kerja sama yang kuat dari seluruh elemen, termasuk Polri, TNI, instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Sindikat narkoba adalah pengkhianat kemanusiaan yang merusak masa depan generasi bangsa. Polri, TNI, dan kita semua harus kuat melawan sindikat narkoba ini,” tegasnya.
Kapolri menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan para pengangkut. Aparat juga perlu mengungkap jaringan pemasok, pengendali, pemodal, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.
Delapan ABK Diamankan, Kapal Tanker Berbendera Mongolia Disita
Berdasarkan paparan dalam kegiatan tersebut, kapal tanker Global 168 berbendera Mongolia diamankan dalam operasi gabungan di perairan Selat Malaka dengan barang bukti narkotika seberat 1,16 ton.
Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, satu orang disebut merupakan warga negara asing, sedangkan tujuh lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Para ABK tersebut masing-masing berinisial LC, yang disebut sebagai nakhoda kapal, serta RS, JH, IAE, CFR, RF, DPW, dan YCY.
Identitas dan peran masing-masing orang dalam dugaan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang haram, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, status dan peran hukum setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp1,856 Triliun
Dalam pemaparan tersebut, nilai barang bukti narkotika yang disita disebut mencapai Rp1.856.000.000.000 atau sekitar Rp1,856 triliun.
Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun serta menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam paparan dan perlu dipahami berdasarkan metode perhitungan serta hasil verifikasi pihak berwenang.
Besarnya nilai barang bukti dan dampak sosial yang berpotensi ditimbulkan menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi muda.
Secara hukum, penanganan perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal terhadap setiap pihak harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, jenis narkotika, serta peran masing-masing dalam perkara.
Dihadiri Kapolda Sumut dan Sejumlah Pejabat
Kegiatan pemaparan pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H.; Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama; Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring, Muham, S.I.K.; serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Hadir pula Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Arif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, unsur Satpol PP, Polairud Sumut, Kodaeral I, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah perairan strategis yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan ikrar perang terhadap narkoba. Setelah itu, Kapolri bersama rombongan meninggalkan Dermaga Bandar Deli, Belawan.
Pengungkapan narkotika seberat 1,16 ton ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, aparat juga dituntut menelusuri dan membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.
Dengan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, upaya memerangi narkotika diharapkan semakin efektif demi melindungi generasi bangsa serta mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba. (Syahdan)
















