Polres Pidie Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Tangse, 350 Batang Tanaman Berhasil Diungkap

Uncategorized56 Dilihat

 

 

PIDIE | METRO ONE NEWS – Komitmen Polres Pidie dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil menemukan sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektare di kawasan perbukitan dan hutan Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Minggu (1/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sekitar 350 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 hingga 2 meter. Total berat tanaman terlarang itu diperkirakan mencapai 150 kilogram.

Lokasi ladang ganja yang berada di kawasan perbukitan dan hutan dengan medan sulit dijangkau diduga sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut dari pengawasan aparat penegak hukum.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Pidie Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Pidie untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Pidie dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Namun, pemusnahan ladang ganja tersebut diharapkan tidak menjadi akhir dari pengungkapan kasus. Aparat kepolisian perlu menelusuri dan mengungkap siapa pemilik lahan, penanam, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah penting agar praktik penanaman ganja tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pidie.

Kompol Firdaus juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dengan ditemukannya ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektare tersebut, pengawasan kawasan perbukitan dan hutan di Kecamatan Tangse diharapkan semakin diperketat.

Sebab, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan mencabut dan memusnahkan tanaman ganja. Lebih dari itu, jaringan produksi, pemasok, pemodal, serta pihak-pihak yang terlibat harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (TIM)

Metro One News – Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan