PWI Sumut Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026–2031, Pendaftaran Dimulai 2 November

Uncategorized86 Dilihat

MEDAN, METRO ONE NEWS – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan persyaratan dan tahapan pencalonan Ketua PWI Sumut serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031.

Pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 2 hingga 6 November 2026. Seluruh kandidat diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PWI.

Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua Steering Committee (SC) Taufik Wal Hidayat dan Sekretaris SC Riza Mulyadi, menyampaikan bahwa pengambilan formulir, pendaftaran hingga pengembalian berkas dapat dilakukan di Kantor PWI Sumut.

“Pengambilan formulir serta berkas persyaratan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin hingga Jumat, 2–6 November 2026, pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB,” ujar Rifki di Kantor PWI Sumut, Sabtu (31/10/2026).

Rifki menjelaskan, persyaratan pencalonan mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Sumut maupun Ketua DKP antara lain terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Khusus bakal calon Ketua DKP PWI Sumut, ditetapkan persyaratan tambahan berupa usia minimal 40 tahun.

Selain itu, setiap bakal calon wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.

Panitia juga menetapkan bahwa bakal calon tidak boleh berstatus sebagai pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan.

Dokumen lainnya meliputi surat kesediaan menjadi bakal calon bermeterai, pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta pakta integritas untuk menerima hasil Konferensi PWI Sumut.

Tidak hanya itu, setiap bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat.

“Bakal calon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, dua lembar pasfoto terbaru ukuran 4×6, daftar riwayat hidup, serta rekam jejak keorganisasian di PWI,” jelas Rifki.

KTA Asli Jadi Syarat Dukungan

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Konferensi PWI Sumut 2026, Taufik Wal Hidayat, menegaskan bahwa dukungan terhadap bakal calon harus disertai Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI asli dalam bentuk fisik.

Menurutnya, ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari adanya dukungan ganda atau double dukungan.

“Untuk syarat dukungan kepada bakal calon Ketua PWI dan Ketua DKP, harus disertai KTA PWI asli (fisik) pendukungnya. Tidak boleh fotokopi, guna menghindari double dukungan,” tegas Taufik.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pemberi mandat wajib melampirkan KTA asli. Sementara itu, satu orang peserta hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga mandat.

Konferensi Digelar 21 November 2026

Panitia telah menyusun tahapan pencalonan yang berlangsung sepanjang November 2026.

Tahapan dimulai dengan pengambilan formulir, pendaftaran dan pengembalian berkas pada 2–6 November 2026. Selanjutnya, bakal calon diberikan kesempatan melengkapi atau memperbaiki kekurangan administrasi pada 7–8 November 2026.

Pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dijadwalkan pada 9 November 2026. Sehari kemudian, 10 November 2026, panitia akan mengirimkan berkas nama-nama bakal calon yang memenuhi persyaratan kepada PWI Pusat.

Puncak agenda organisasi tersebut adalah pelaksanaan Konferensi PWI Sumut sekaligus pemilihan Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP periode 2026–2031 yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 21 November 2026, bertempat di Hotel Madani Medan.

Rifki mengimbau seluruh bakal calon agar mencermati setiap ketentuan dan mempersiapkan dokumen administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Terkait penggunaan mandat, ia menegaskan bahwa pemegang mandat wajib menyerahkan surat mandat kepada panitia konferensi untuk kepentingan verifikasi paling lambat 20 November 2026 atau sehari sebelum pelaksanaan konferensi.

Dengan ditetapkannya seluruh persyaratan dan tahapan tersebut, proses pencalonan diharapkan berjalan tertib sesuai aturan organisasi, sehingga Konferensi PWI Sumut dapat terlaksana dengan lancar dan menghasilkan kepemimpinan organisasi untuk masa bakti 2026–2031. (Syahdan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan