Rekam Jejak Mentereng! Delapan Kasus Narkoba Dibongkar, AKBP Rafli Kini Pimpin Polres Labuhanbatu

Kepolisian72 Dilihat

 

MEDAN | METRO ONE NEWS – Rekam jejak pemberantasan narkotika menjadi catatan penting perjalanan karier AKBP Rafli Yusuf Nugraha. Mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan tersebut kini mendapat amanah baru sebagai Kapolres Labuhanbatu melalui mutasi Polri tertanggal 2 November 2026.

Selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli bersama jajarannya mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Sedikitnya delapan pengungkapan menonjol berhasil dilakukan, mulai dari jaringan narkoba lintas negara hingga peredaran narkotika yang diduga melibatkan berbagai modus penyelundupan.

Rafli menggantikan AKBP Wahyu Endrajaya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Penugasan baru ini sekaligus menjadi tantangan untuk membawa pengalaman pemberantasan narkoba di Kota Medan ke wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Berikut delapan pengungkapan narkoba yang menjadi catatan selama kepemimpinannya:

1. Bongkar Jaringan Malaysia–Indonesia di Tanjungbalai

Pada 19 April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkotika Malaysia–Indonesia di Tanjungbalai. Petugas menangkap seorang pria berinisial NP dengan barang bukti dua kilogram sabu, 24.511 butir ekstasi, serta 1.500 pod vape yang diduga mengandung narkotika.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam keranjang ikan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

2. Tangkap Terduga Bandar, Sita Ribuan Ekstasi dan Aset Mewah

Pada 25 Mei 2026, polisi menangkap pria berinisial DH alias A di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape, 59,36 gram ganja, uang sekitar Rp246 juta, tiga mobil mewah, serta empat sepeda motor.

3. Sita 9,4 Kilogram Ganja di Percut Sei Tuan

Pada 27 Juni 2026, seorang pria berinisial AA ditangkap di kawasan Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Petugas menemukan sekitar 9,4 kilogram ganja yang disimpan dalam karung dan disembunyikan di semak-semak dekat rumah. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Medan dan Deli Serdang.

4. Bongkar Rumah Kos yang Diduga Jadi Gudang Narkoba

Pada Juli 2026, polisi membongkar rumah kos di Jalan Rawe II, Medan Labuhan, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Pengembangan dari penangkapan HS mengarah kepada JD. Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam kilogram ganja, 188 butir ekstasi, dan tiga paket sabu.

Jaringan ini diduga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika antarpulau dengan menyamarkannya sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan.

5. Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Ganja Asal Aceh

Pada 14 Agustus 2026, petugas menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja asal Aceh dan menangkap dua pria berinisial K dan AR di Jalan AH Nasution, Medan.

Barang bukti ganja dikemas dalam 93 paket yang dimasukkan ke lima karung. Narkotika tersebut diduga akan dibawa menuju kawasan Tembung.

6. Ungkap Peredaran 622 Pod Diduga Mengandung Narkotika

Pada 16 Agustus 2026, polisi mengungkap peredaran 622 pod di Jalan Iskandar Muda, Medan, dan menangkap seorang pria berinisial DF.

Ratusan pod tersebut disamarkan dalam kemasan permen beraksara Tiongkok. Barang itu diduga masuk dari Malaysia melalui Aceh sebelum diedarkan di Kota Medan.

7. Bongkar Jaringan Sabu di Medan dan Deli Serdang

Pengungkapan berikutnya menyasar jaringan sabu di kawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal, hingga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam kasus yang disampaikan kepada publik pada September 2026 tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial MH, IU, dan AF dengan barang bukti sabu seberat total 427,8 gram.

8. Amankan Pegawai Lapas dengan 599 Pod Diduga Mengandung Narkotika

Pengungkapan terakhir terjadi pada 28 Oktober 2026. Seorang pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial ES diamankan di area parkir hotel di Jalan Setia Budi, Medan.

Dari tangan ES, petugas menyita 599 pod yang diduga mengandung narkotika. Berdasarkan keterangan polisi, ES mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

TANTANGAN BARU DI LABUHANBATU

Delapan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak AKBP Rafli Yusuf Nugraha selama memimpin Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kini, dengan jabatan barunya sebagai Kapolres Labuhanbatu, masyarakat tentu menaruh harapan besar terhadap komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Tantangan ke depan bukan sekadar menangkap kurir atau pengguna, melainkan mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya, memburu para bandar, memutus jalur distribusi, serta menutup ruang gerak para pemasok narkoba.

Pengalaman menangani berbagai kasus narkotika di wilayah Medan diharapkan menjadi modal kuat bagi AKBP Rafli untuk memperkuat pemberantasan narkoba di Labuhanbatu.

Amanah baru ini menuntut kerja nyata, konsistensi, dan keberanian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. (Syahdan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan