MEDAN – Sengketa warisan keluarga almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun senilai sekitar Rp45 miliar kembali menjadi sorotan. Salah seorang ahli waris, Rahmawati br Purba, mempertanyakan kejelasan penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di Polrestabes Medan.
Rahmawati berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, persoalan yang menyangkut aset keluarga itu perlu ditelusuri secara menyeluruh agar memperoleh kepastian hukum.
Sejumlah objek dan dokumen disebut menjadi bagian dari sengketa, termasuk aset di kawasan Simpang Selayang, Medan, serta Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang. Persoalan yang mencuat juga mencakup dugaan perusakan bangunan dan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya oleh pihak ahli waris.
Rahmawati turut menyinggung dokumen hibah yang disebut dibuat melalui Notaris Adi Pinem. Selain itu, terdapat persoalan terkait agunan senilai Rp400 juta dengan bunga 10 persen per bulan, serta Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disebut terbit pada Februari 2026 atas nama PT Prima Sinar Mitra.
Namun, status dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan. Penyebutan nama maupun badan usaha dalam perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Di jalur perdata, sengketa tersebut disebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan sejak September 2025. Perkembangan perkara perdata itu menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati bersama dengan penanganan laporan pidana yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, mendampingi kliennya dalam memperjuangkan kejelasan atas persoalan tersebut.
Pihak ahli waris meminta Polrestabes Medan menjelaskan tahapan penanganan masing-masing laporan, termasuk apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan. Kejelasan itu dinilai penting agar para pelapor mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, penanganan laporan pidana dan sengketa kepemilikan aset merupakan dua persoalan hukum yang perlu ditelaah sesuai kewenangan serta mekanisme masing-masing. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi Polrestabes Medan mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut belum dimuat dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Klarifikasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam sengketa juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
(Redaksi)
















