MEDAN | Metro One News – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (29/10/2026). Lahan seluas sekitar 7.900 meter persegi yang telah lama kosong tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk penguatan penanganan bencana di Kota Medan.
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi aset sekaligus membahas rencana pemanfaatannya setelah persoalan hukum terkait kepemilikan lahan diselesaikan.
Zakiyuddin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berencana memanfaatkan kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi penanggulangan bencana melalui pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.
“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.
Menurutnya, keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam merespons berbagai kejadian darurat.
“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.
Zakiyuddin juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui proses pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemko Medan.
Dengan kepastian hukum tersebut, pemerintah kota memiliki dasar untuk menindaklanjuti rencana pemanfaatan aset yang berada di kawasan strategis Jalan Gatot Subroto itu.
“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.
Dalam peninjauan tersebut, Zakiyuddin didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.
Sementara itu, Suluh Aulia Harahap menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.
“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.
Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama kosong dan sebelumnya menjadi objek sengketa hukum sejak 2023. Pemko Medan kemudian memenangkan perkara pada 2025, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.
Suluh menambahkan, sebagian area lahan sebelumnya turut menjadi objek sengketa, termasuk bangunan nonpermanen di bagian depan. Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemko Medan akan melakukan penataan kawasan, termasuk menindaklanjuti keberadaan pihak maupun objek yang masih berada di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan tersebut diperlukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak kembali terbengkalai. Pemanfaatannya juga diharapkan mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan serta memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan bencana di Kota Medan.
Dengan luas hampir 8.000 meter persegi dan status hukum yang telah berkekuatan tetap, aset tersebut menjadi salah satu lahan milik Pemko Medan yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan pelayanan pemerintahan dan masyarakat. (Redaksi)
















