Metro One News, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang diduga merugikan para pemberi pinjaman atau lender hingga sekitar Rp2,4 triliun.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana dalam kasus DSI. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang penanganannya dibagi ke dalam tiga kluster penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak semata-mata berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan dana milik para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Suhasto, penyidikan berjalan beriringan dengan penelusuran aset dan aliran dana. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ke mana uang para lender mengalir sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian korban sesuai proses hukum.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mencukupi.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Empat Kluster Penyidikan
Dalam perkara ini, penyidik membagi penanganan kasus ke dalam empat kluster.
Kluster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Kluster kedua menjerat Atis Sutisna, yang disebut menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024.
Sementara itu, kluster ketiga menyasar seorang petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 berinisial FH. Adapun kluster keempat secara khusus menempatkan PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka korporasi.
Pengembangan penyidikan ke tingkat korporasi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka tetap harus dibedakan dari putusan bersalah yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Rp1,87 Triliun Diduga Masuk Proyek Fiktif
Besarnya dana yang dihimpun PT DSI turut menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, perusahaan tersebut tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.
Dari jumlah tersebut, dana sekitar Rp2,47 triliun dilaporkan belum dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.
Yang menjadi sorotan, sekitar Rp1,87 triliun dari dana tersebut diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Sementara itu, proyek yang disebut sebagai proyek riil hanya menyerap sekitar Rp145 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek krusial dalam mengurai dugaan penyimpangan pengelolaan dana. Penyidik perlu menelusuri transaksi, pihak penerima, serta aset yang berkaitan dengan aliran dana tersebut guna memperjelas konstruksi perkara dan kemungkinan pemulihan kerugian.
Bagi ribuan lender yang menantikan pengembalian dana, penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan penting dalam proses hukum. Meski demikian, pemulihan dana tidak otomatis terjadi hanya karena penetapan tersangka. Proses tersebut bergantung pada hasil penelusuran aset, pembuktian, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
Publik kini menanti sejauh mana proses penegakan hukum mampu mengungkap dugaan penyimpangan tersebut dan memberikan kepastian bagi para korban yang masih menunggu pemulihan dana mereka. (Red)















