Pemadaman Listrik Batam-Bintan Berujung Pidana, 4 Petugas PLN Batam dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka

Uncategorized44 Dilihat

Metro One News, JAKARTA – Kasus pemadaman listrik yang melanda wilayah Batam dan Kepulauan Bintan pada Senin (12/10/2026) berbuntut panjang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor swasta berinisial AEP.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.

Menurut Irhamni, penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam penerapan aspek keselamatan ketenagalistrikan yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan maupun kedudukan seseorang.

Kerugian Kompensasi Capai Rp57,3 Miliar

Kasus pemadaman listrik yang berdampak pada masyarakat Batam dan Kepulauan Bintan tersebut turut menjadi perhatian karena besarnya potensi kerugian kompensasi pelanggan.

Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan yang disampaikan dalam penanganan perkara, nilainya mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Penyidikan perkara ini ditingkatkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi serta melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik untuk mendalami penyebab dan rangkaian kejadian gangguan listrik.

Sejumlah Barang Bukti Teknis Disita

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan sistem kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan.

Barang bukti tersebut antara lain DVR CCTV Gardu Induk Sei Harapan, tiga potongan konduktor fase R, S, dan T sepanjang masing-masing 50 sentimeter, tiga pasang lempengan busbar 20 kVA, tiga potongan pipa Buchholz, serta satu set tripping lockout relay.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kondisi teknis dan kemungkinan adanya kelalaian yang menyebabkan terjadinya gangguan listrik.

Irhamni menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP dinilai telah memiliki dasar bukti permulaan yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 juncto Pasal 44 Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penetapan lima tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan gangguan listrik Batam-Bintan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dugaan kelalaian dengan insiden yang berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab gangguan listrik tersebut, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan