Polda Sumut Tegaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Akun TikTok @ritmandarwin29 Tetap Diproses

Uncategorized93 Dilihat

MEDAN, Metro One News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan penanganan dugaan penistaan agama Kristen yang menyeret pemilik akun TikTok @ritmandarwin29, Ritman Marbun, tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ferry menyebutkan, perkara yang menjadi sorotan masyarakat itu telah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dan masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini sedang diproses, Pak. Sudah ditangani oleh Siber. Kita proses,” tegas Ferry.

Ia menekankan bahwa klarifikasi yang disampaikan Ritman Marbun tidak serta-merta menghentikan proses penanganan perkara. Menurutnya, kepolisian tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Sudah kita tangani. Walaupun yang bersangkutan (Ritman Marbun) akhirnya memberikan klarifikasi, tetapi tetap kita tangani dan kita proses dulu,” ujarnya.

Video TikTok Jadi Sorotan Masyarakat

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video siaran langsung TikTok yang diduga memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap Tuhan Yesus serta kata-kata kasar yang berkaitan dengan agama Kristen.

Dugaan tersebut memicu sorotan masyarakat dan mendorong perhatian terhadap pentingnya menjaga sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Pernyataan Polda Sumut menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak yang bersangkutan bukan berarti proses penanganan otomatis dihentikan. Kepolisian tetap menjalankan tahapan penanganan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, dugaan penistaan agama tersebut masih harus ditangani melalui proses hukum yang objektif dan profesional. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

Masyarakat pun diharapkan tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antar umat beragama. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan