MEDAN | Metro One News – Dugaan tindak kekerasan yang dialami Rahmat Taufik di kediamannya sendiri di Jalan Kemuning Nomor 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berujung pada laporan polisi. Rahmat melaporkan BD dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Medan.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Rabu pagi, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan Rahmat telah tercatat dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Melalui laporan tersebut, Rahmat meminta pihak kepolisian mengusut dugaan tindak kekerasan yang dialaminya serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Rahmat Taufik, Riki Irawan, S.H., M.H., saat ditemui wartawan menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan yang menimpa kliennya, Minggu 24/10/2026.
Ia juga mendesak Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Selain rumah yang ditempatinya, barang-barang pribadi klien kami juga diambil. Mulai dari pakaian, dompet berisi uang, hingga perabotan rumah tangga. Kami mendesak Polrestabes Medan segera mengusut kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sebelum barang-barang milik klien kami hilang atau dimusnahkan,” ujar Riki.
Menurut Riki, kliennya mengalami kerugian karena tidak lagi dapat menempati rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Ia menyebut Rahmat harus meninggalkan rumah tersebut hanya dengan pakaian yang melekat di tubuhnya.
“Klien kami dikeluarkan dari rumah yang sudah ditempatinya sejak lahir. Ia harus meninggalkan rumah tersebut hanya dengan pakaian yang melekat di badan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius melalui jalur hukum,” tegasnya.
Riki juga menyampaikan keberatan keras atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang menurutnya berkaitan dengan kuasa hukum dan pimpinan PT KAI di Medan. Ia meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya berharap Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keberadaan barang-barang milik Rahmat Taufik yang menurut pengakuan pihaknya telah diambil.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan kepolisian atas laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak PT KAI juga perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap serta hak-hak pihak yang berkepentingan memperoleh perlindungan hukum.
Metro One News akan terus memantau perkembangan kasus ini.















