Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan Pelajar, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober
MEDAN – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik, mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengambil langkah cepat. Seluruh satuan pendidikan di Sumatera Utara diimbau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, di Medan, Kamis (15/10/2026).
Penerapan PJJ merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko paparan polusi udara akibat kabut asap.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan SLB sederajat. Selama masa penerapan PJJ, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Dalam pelaksanaannya, para guru diimbau menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional dan tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan diarahkan melaksanakan tugas melalui skema Work From Home (WFH).
Disdik Sumut juga meminta orang tua berperan aktif mengawasi kegiatan belajar anak di rumah, memastikan pembelajaran berjalan dengan baik, serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan menyampaikan laporan secara berkala kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota maupun kepala cabang dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya.
Evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan indeks kualitas udara di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Cabdisdik Wilayah I Siapkan Edaran Teknis
Menindaklanjuti kebijakan Disdik Sumut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I yang meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, David Eltom Nainggolan, S.STP., M.SP., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran teknis untuk diteruskan kepada seluruh sekolah jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di wilayah kerjanya.
David menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengimbau sekolah agar siswa dan guru menggunakan masker sebagai langkah antisipasi awal terhadap dampak kabut asap.
“Sebelumnya kami sudah mengimbau pihak sekolah agar para siswa dan guru wajib menggunakan masker sebagai langkah antisipasi awal terhadap dampak asap kebakaran hutan,” ujar David saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis malam (15/10/2026).
Ia menambahkan, surat pemberitahuan teknis diperlukan agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di sekolah-sekolah wilayah Medan dan Deli Serdang dapat berjalan serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Malam ini sedang kami siapkan surat dari Cabang Dinas Wilayah I ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta. Pelaksanaan PJJ dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 21 Oktober 2026,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, perlindungan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap. Masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah dan terus memantau informasi resmi terkait perkembangan kualitas udara serta kebijakan pendidikan selanjutnya.
(Redaksi)

















