Kuasa Hukum BPT Gugat Alasan Penghentian Penyelidikan, Pengembalian Uang Dinilai Tak Otomatis Hapus Pidana

Hukum, Kriminal105 Dilihat

JAKARTA – Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM yang dilaporkan kliennya. Ia menilai, pengembalian uang yang diduga diambil, sekalipun jumlahnya lebih besar, tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Stendly untuk menanggapi keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurut Stendly, apabila unsur-unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi, pengembalian uang setelah peristiwa terjadi tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukannya.

“Pencurian merupakan tindak pidana yang telah selesai atau voltooid delict apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Pengembalian uang setelah pencurian terjadi tidak serta-merta menghapus tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana pelakunya,” ujar Stendly.

Ia menegaskan, alasan penghentian penyelidikan semestinya dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena uang telah dikembalikan.

Pengembalian Uang Bukan Satu-satunya Pertimbangan

Stendly menjelaskan, dalam perkara dugaan pencurian, penyidik perlu menilai apakah terdapat perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum serta apakah unsur-unsur pidana lainnya terpenuhi.

Menurut dia, pengembalian uang merupakan fakta yang dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa tindak pidana tidak pernah terjadi.

“Kalau setiap orang yang mengambil uang milik orang lain dapat terbebas dari proses hukum hanya karena mengembalikannya setelah diketahui, tentu akan timbul persoalan serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta agar dasar penghentian penyelidikan dijelaskan secara transparan, termasuk apakah keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan unsur pidana atau ketentuan hukum tertentu.

Pertanyakan Dugaan Perlakuan Berbeda terhadap Vinson Leocarlius

Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, tim kuasa hukum BPT mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara setara terhadap semua pihak yang berkaitan.

Stendly menyebut nama Vinson Leocarlius sebagai pihak yang menurut laporan kliennya diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan hubungan keluarga Vinson dengan kalangan pengusaha pertambangan batu bara.

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan anggota keluarga yang bersangkutan dengan jabatan Presiden Komisaris PT PKPK.

Namun, informasi mengenai hubungan keluarga dan jabatan perusahaan tersebut, menurut tim kuasa hukum, masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Apakah ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara ini? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen,” ujar Stendly.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan intervensi atau pengaruh pihak tertentu terhadap aparat penegak hukum. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi dan bukti yang relevan, dugaan tersebut perlu diperiksa sesuai prosedur.

“Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, hubungan keluarga, ataupun pengaruh ekonomi seseorang,” tegasnya.

BPT Disebut Berstatus Tersangka dan Ditahan

Tim kuasa hukum turut menyoroti perkembangan perkara yang menurut mereka menempatkan BPT, selaku pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pencurian uang, sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai konsistensi dan objektivitas penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kliennya.

Meski demikian, Stendly menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap BPT harus dinilai berdasarkan alat bukti dan perbuatan yang disangkakan. Demikian pula laporan dugaan pencurian yang diajukan BPT perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai laporan dugaan pencurian yang disampaikan korban tidak ditangani secara memadai, sementara pelapor justru menghadapi proses pidana. Semua perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap kedua persoalan tersebut diperiksa secara profesional, tanpa mencampuradukkan penilaian atas satu perkara dengan perkara lainnya.

Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara

Atas sejumlah hal yang dipersoalkan, tim kuasa hukum BPT meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat.

Evaluasi yang diminta meliputi dasar penghentian penyelidikan dugaan pencurian, proses pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta dasar hukum penetapan BPT sebagai tersangka dan penahanannya.

Tim kuasa hukum juga meminta pengawasan internal Polri memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan bebas dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak luar.

“Yang kami tuntut bukanlah perlakuan khusus bagi klien kami, melainkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi pencurian dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan perkara,” kata Stendly.

Ia kembali menekankan bahwa dugaan hubungan keluarga dengan pengusaha besar maupun jabatan di perusahaan tertentu bukanlah bukti adanya intervensi. Informasi tersebut, menurut dia, hanya perlu ditelusuri apabila relevan dan didukung fakta yang dapat diverifikasi.

“Hukum tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar perkara ini diperiksa secara transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan