Silmy Karim, Mantan Wakil Menteri Imigrasi, Didakwa Gratifikasi Dengan Total Rp31,3 Miliar

Uncategorized75 Dilihat

 

JAKARTA | Metro One News – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp33,8 miliar.

Gratifikasi tersebut disebut terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Selain perkara gratifikasi, Silmy juga didakwa dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci penerimaan uang tunai sebesar Rp2,56 miliar.

Uang tersebut disebut diterima Silmy dalam bentuk setoran tunai dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imipas.

Penerimaan itu disebut berlangsung pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Rinciannya, Silmy disebut menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025.

Selanjutnya, terdapat penerimaan sebesar Rp160 juta per bulan pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan total Rp1,6 miliar.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya sebagai pejabat.

Selain uang tunai, jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Nilai saham yang tercatat atas nama Silmy disebut mencapai Rp31.381.119.000. Jaksa menyebut pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.

Menurut jaksa, sumber dana untuk pembelian saham tersebut patut diduga berasal dari penerimaan pihak lain.

“Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” ujar jaksa.

Dengan demikian, total gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy Karim mencapai sekitar Rp33,94 miliar jika mengacu pada rincian Rp2,56 miliar dan Rp31,381 miliar. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan